Sabtu, 26 Februari 2011

Implementasi KTSP dalam Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia Aspek Berbicara Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta

Oleh :

HERY EKA RESKY, S.Pd



1. Pengertian kurikulum
Di Indonesia istilah kurikulum boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini istilah tersebut telah dikenal orang-orang hingga luar lingkungan masyarakat pendidikan. Sebelumnya istilah yang lazim digunakan ialah ”Rencana Pendidikan”.
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19 dikemukakan bahwa kurikulum adalah :
”Seperangkat rencana dan pengeturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Permen Pendidikan Nasional Nomor 24., 2006: 2)
Konsep ini mengandung makna bahwa isi kurikulum bukan hanya sejumlah mata pelajaran, tetapi juga semua kegiatan siswa dan pengalaman belajar siswa di sekolah, yang mempengaruhi pribadi siswa sepanjang menjadi tanggung jawab sekolah. Itulah sebabnya tidak ada pemisahan antara kegiatan belajar intra kurikuler dengan ekstra kurikuler. Keduanya adalah kurikulum.
Selanjutnya Sanjaya (2005:3) mengemukakan pengertian kurikulum sebagai berikut :”Pengalaman belajar, mengandung makna bahwa kurikulum adalah seluruh kegiatan yang dilakukan siswa di dalam maupun diluar sekolah asal kegiatan tersebut berada dibawah tanggung jawab guru (sekolah).”
2. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang telah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 (Mulyasa, 2007: 12):
a. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
c. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberi otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar disekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memilki keleluasan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat (Jahrir, 2007: 02).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dengan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dengan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping menunjukkan sikap tanggap dari pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan. Pada sistem KTSP sekolah memiliki full authority and responsibility dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentuka prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah (Nasir, 2007: 2)

3. Analisis Bahasa atau Penggunaan Bahasa Sebagai Tujuan Umum Mata Pelajaran
Dalam lingkungan apapun, ketikda perancang duduk menetapkan tujuan umum, mereka dipengaruhi oleh kecenderungan terkini dalam profesi pengajaran bahasa. Kecenderungan ini adalah latar belakang intelektual melawan keputusan yang mereka ambil. Tentu saja, kecenderungan cenderung selalu berubah. Sebenarnya, melalui sejarah panjang pengajaran bahasa di peradaban barat, orientasi telah mengalami pasang surut sebagaimana harapan dan tujuan pendidikan mengalami perubahan. Dalam siklus ini, tujuan umum telah berganti antara periode ketika pengajaran bahasa untuk tujuan penggunaan sosial atau prestasi diberi hadiah dan ketika pengajaran bahasa sebagai media analisis atau sebagai penyedia akses pencarian filosofis dan sastra yang berlaku (Kelly 1969, Celce-Murcia 1980 dalam Fraida Dubin dan Elite Olshtain).

4. Ruang Lingkup Pembelajaran Bahasa Indonesia
Ruang lingkup mata pelajaran bahasa Indonesia mencakup kompunen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi; a) aspek mendengarkan, b) aspek berbicara, c) aspek membaca, d) aspek menulis.
Aspek mendengarkan, meliputi: pemahaman wacana lisan, dan kegiatan wawancara, pelaporan, penyampaian berita daerah di TV, dialog interaktif, pidato, khotbah, atau ceramah, dan pembacaan berbagai karya sastra berbentuk dongeng, puisi, drama, novel remaja, syair, kutipan dan sinopsis novel.
Aspek berbicara, meliputi: penggunaan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, informasi, pengalaman, pendapat, dan komentar dalam kegiatan wawancara presentasi laporan, diskusi, protoler, dan pidato serta dalam berbagai karya sastra berbentuk cerita pendek novel remaja, puisi, dan drama.
Aspek membaca, meliputi; berbagai jenis membaca untuk memahami berbagai wacana tulis, dan berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerita pendek, drama, novel remaja, ontologi puisi, novel, dari berbagai angkatan.
Aspek menulis, meliputi berbagai kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran perasaan, dan informasi dalam bentuk buku harian, surat pribadi, pesan singkat, laporam, surat dinas, petunjuk, rangkuman, teks berita, slogan, poster, iklan baris, resensi, karya ilmiah sederhana, pidato, surat pembaca dan berbagai karya sastra berbentuk pantun, dongeng, puisi, drama, dan cerpen.

5. Perencanaan Pembelajaran Aspek Berbicara yang Digunakan Guru Kelas pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
Perencanaan pembelajaran berbicara disajikan oleh guru dalam waktu 2 x 40 menit (1 x pertemuan). Perencanaan ini disusun oleh guru berdasarkan kompetensi dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berlaku, yaitu mengungkapkan hal-hal yang dapat dilakukan oleh siswa yaitu kemampuan berbicara berfokus pada kompetensi dasar yang telah ditentukan. Berdasarkan kompetensi dasar ini, guru menyusun indikator beserta tujuan pembelajaran yang ingin dicapai pada akhir pertemuan itu. Adapun metode yang bisa digunakan guru dalam proses pembelajaran adalah penugasan, diskusi, performansi.
Untuk mencapai kompetensi dasar tersebut, pembelajaran aspek berbicara ini dapat dibagi menjadi tiga tahap kegiatan, yaitu a) Tahap kegiatan awal, b) Tahap kegiatan inti, c) Tahap kegiatan akhir.
Tahap kegiatan awal ini guru mengondisikan siswa agar belajar dengan memberikan penjelasan hal-hal yang diperlukan dalam bercerita berdasarkan indikator yang ditentukan. Setelah itu guru meminta siswa untuk bertanya tentang hal-hal yang berkaitan materi bercerita. Tahap selanjutnya, pada kegiatan inti yang diawali dengan aktivitas individu 1) Siswa membaca teks bacaan yang telah disediakan 2) Siswa dengan teman sebangkunya berdiskusi mengenai materi yang diajarkan. Tahap akhir atau kegiatan akhir meliputi siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi yang telah diajarkan dan mengadakan refleksi terhadap proses dan hasil belajar.
Sumber belajar yang dipilih berdasarkan kompetensi dasar yaitu teks-teks yang berhubungan dengan materi dan buku paket bahasa Indonesia yang relevan.
Metode yang digunakan berupa penugasan, diskusi, performansi. Penilaian pembelajaran yang akan digunakan adalah penilaian proses penilaian hasil. Penilaian proses difokuskan pada aktivitas, kreativitas, dan kerja sama dalam kelompok Penilaian akhir yakni pada akhir pelajaran berupa soal-soal.

6. Pelaksanaan Pembelajaran Aspek Berbicara yang Digunakan Guru Kelas pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
Pembelajaran aspek berbicara dilaksanakan oleh guru bahasa Indonesia selama 2 x 40 menit (1 x pertemuan ). Pembelajaran diuraikan berdasarkan langkah-langkah kegiatan yang direncanakan, yaitu kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Pembelajaran pada kegiatan awal diuraikan sebagai berikut. Pertama, guru melakukan kegiatan apersepsi kepada siswa dengan mengucapkan salam, mengabsen siswa, menanyakan kabar siswa pada hari itu dan memotivasi siswa untuk belajar. Kedua, guru memperkenalkan materi pada hari itu dan menghubungkannya dengan materi sebelumnya.
Pada kegiatan awal ini siswa diberikan stimulus untuk masuk pada materi baru dengan kegiatan guru mengkondisikan siswa agar siap belajar dengan memberikan penjelasan hal-hal yang diperlukan dalam penyampaian materi.
Pada kegiatan inti fokus pembelajaran adalah berlangsungnya proses belajar mengajar yang kooperatif dan komunikatif. Artinya, siswa aktif dan bekerjasama antara anggota kelompok. Proses pembelajaran pada kegiatan inti ini adalah dilaksanakan dengan metode diskusi. Dalam proses pembelajaran guru harus memberi kebebasan kepada siswa dalam proses pembelajaran. Kebebasan yang dimaksud adalah bebas bertanya kepada siapa saja, apabila mengalami kesulitan, baik kepada teman kelompok maupun kepada guru. Hal ini dilakukan oleh guru agar tercipta situasi yang akrab dan menyenangkan. Dalam proses pembelajaran ini (diskusi antara anggota kelompok) guru harus selalu menghampiri setiap kelompok dan memberikan arahan serta bimbingan kepada siswa. Setelah diskusi kelompok, guru memimpin diskusi kelas dengan memberikan kesempatan kepada anggota kelompok lain menanggapi hasil pekerjaan kelompok lain. Dari hasil diskusi kelas yang dilakukan, guru bisa melihat keantusiasan belajar siswa. Evaluasi pembelajaran meliputi, evaluasi proses dan evaluasi hasil. Evaluasi proses yang dimaksud adalah mengamati aktivitas siswa dalam kegiatan berbicara (bercerita dan etikanya). Adapun evaluasi hasil adalah hasil laporan atau tulisan yang berupa soal yang diberikan oleh guru. Tujuannya adalah untuk mengetahui pemahaman siswa tentang kompetensi berbicara.
Proses pembelajaran selanjutnya adalah kegiatan akhir. Kegiatan akhir ini meliputi; siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan materi yang telah dipelajari dan mengadakan refleksi terhadap proses dan hasil belajar. Sebelum guru menutup pelajaran, guru berusaha mengarahkan siswa untuk menyimpulkan hasil diskusi mereka.

7. Sistem Penilaian Pembelajaran Aspek Berbicara yang Digunakan Guru Kelas pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.
Penilaian pembelajaran yang digunakan oleh guru bahasa Indonesia pada saat mengajarkan menceritakan tokoh idola adalah penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses yang dimaksud adalah guru mengamati aktivitas siswa dalam kegiatan berbicara dan kegiatan berdiskusi. Adapun evaluasi hasil adalah hasil laporan (tulisan) siswa berupa contoh soal yang dijawab oleh siswa. Tujuannya adalah untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang telah diajarkan.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional (2006), kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta : Puskur
Jahrir, Andi Sahtiani.(2007)., Perbandingan Kurikulum Berbasis kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada SMK/MAK. Makassar : Pascarasjana UNM
Mulyasa-----( 2007)., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (sebuah panduan praktis) Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Nasir, agus.,(2007)., Modivikasi kurikulum berbasis kompetensi menjadi kurikulum Tingkat satuan pendidikan aspek membaca dan menulis pada SMA/MA.Makassar : Pascasarjana – UNM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2006.
Soetopo. (1993)., Pengembangan kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara.
Sugiyono, (2005),. Memahami penelitian kualitatif. Bandung : Alfabeta
Standar Nasional SMP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan., Makassar : SMPN 20.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional., jakarta : CV. Tamita Utama.

1 komentar: